Sebanyak 516 Pejabat Fungsional Siap Dilantik
Cilegon, arnews – Sebanyak 516 pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon dilantik pada Senin, 16 Januari 2023. Rencananya, sumpah jabatan langsung dipimpin Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjelaskan, para pejabat yang akan dilantik terdiri dari 357 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional.
Ditambah 52 orang penyesuaian jabatan dari semula struktural ke fungsional, 46 orang jabatan fungsional melalui formasi CPNS, 42 orang fungsional guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, serta 11 orang penilik.
“Yang lainnya ada tiga orang jabatan fungsional perencana, dua orang analis sumber daya manusia aparatur serta masing-masing satu orang jabatan fungsional pamong belajar, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, serta satu jabatan fungsional pengawas sekolah,” katanya, Minggu 15 Januari 2023.
Menurut Jubaedi, penyesuaian hasil penyetaraan jabatan fungsional itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri pada 28 desember 2022 lalu tentang persetujuan penyesuaian jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon. “Mudah-mudahan prosesi pelantikan berjalan lancer,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dalam upaya meningkatkan mutu, keterampilan, keahlian dan profesionalisme serta memupuk kegairahan kerja ASN, pemerintah telah menetapkan adanya jabatan fungsional. “Ini merupakan jalur pengembangan ASN atas dasar sistem karier dan prestasi kerja sehingga dapat dikembangkan bakat, mnat, dan kemampuan yang ada pada diri ASN secara wajar,” katanya.
Sebagai jalur pengembangan karier, jabatan fungsional dapat digunakan ASN untuk mencapai jenjang jabatan lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja yang dicapainya. “Berdasarkan pengamatan kami, saat ini jabatan fungsional masih dianggap sebagai jalur untuk memperpanjang batas usia pensiun sehingga banyak yang menduduki jabatan tinggi tidak diimbangi dengan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Helldy mengharapkan komitmen bersama agar setelah diangkat sebagai pejabat fungsional, pegawai mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya. “Jabatan fungsional perlu dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan serta bersifat mandiri,” tambahnya
Helldy berpesan kepada para ASN yang dilantik untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab dengan bekerja secara profesional.(Sy)