Pungli Rutan KPK: Selundupkan Handphone Rp10 Juta, Ngecas Rp300 Ribu
arnews – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan tahunan kasus Korupsi harus merogoh kocek Rp200-Rp300 ribu untuk mendapatkan fasilitas mengisi baterai handphone di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai pelaksanaan sidang kode etik 20 pengawas KPK pada hari Kamis (18/1).
“Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp ribu,” Albertina di Gudang Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Sementara itu, biaya untuk memasukan handphone ke dalam Rutan KPK sekitar Rp10 juta.
“Sekitar Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp kan, tapi nanti ada bulanan yang dibayarkan,” ucap Albertina.
Sebanyak 93 pegawai KPK termasuk Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang diperkerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, KPK menantikan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindakan pidana korupsinya.
“Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi Kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lemabaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.