arnews.id
arnews.id Media Online

Presiden Restui Bahan Baku Nuklir Jadi Bagian Pertambangan Di RI

279

arnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui bahan baku nuklir menjadi bagian dari pertamabangan di Indonesia.

Restu itu diberikan siring dengan terbitnya aturan mengenai keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP yang di tandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaa kententuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1997 tenttang Ketenaganukliran.

Mengutip pasal 2, pemerintah mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian yang meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, termasuk manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan.

Keselamatan pertambangan galian nuklir bertujuan unuk melindungi pekerja, masyarakat, dan Lingkungan hidup terhadap bahaya radiologi dan non-radiologi yang dijasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Kemudian, keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuna untuk mencegah, mendeteksi, emnunda, dan merespon tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Selain itu, hal ini juga unutuk mencegah oenyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.

Sementara itu, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan galian nuklir bertujuna untuk mengatur sistem manajemen.

Meliputi hal yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan kemanan atau merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan kemanan kegiatan serta fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.

Merujuk pada pasal 4, keselamatan pertambangan bahan galian nuklir meliputi keselamatan dan Kesehatan kerja, Kesehatan masyarakat, Kesehatan Lingkungan, dan keselamatan Lingkungan hidup.

Kemudian keselamatan fasikitas dan kegiatan, proteksi rasdiasi, pengendalian radioaktivitas Lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, dan pengelolaan lombah radioaktif.

Kemanan pertamabangan bahan galian nuklir meliputi garda aman dan proteksi fisik. Sedangkan menejemen keselamatan dan kemanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi sistem manajemen dan organisasi pertambangan.

Lebih lanjut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Adapun pertambangan mineral radioaktif meliputi tahao penyelidikan umum, eksplorasi, stdui kelayakan, pkonstruksi, penambangan, pengolahan, oenyimpanan, penggalian, dan dekomisioning pertambangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.