arnews – Polri menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjruhan yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Usai tim investigasi melakuka serangkaian penyidikn.
“Enam tersangka,” Ukar Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10)
Dari keenam tersangka tersebut ada nama Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
“AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi., tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dikcukupi,” kata Kapolri.
Tersangka kedua yakni Panpel Arema Abdul Harus dan tersangka Ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain dari kepolisian.
“Saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakan gas air mata,” kata Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakan gas air mata,” kata Kapolri.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui Terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ucap Kapolri.
Presiden jokwi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu itu memberikan tim Beberapa tugas untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.
Di sisi lain. Tim Investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi itu dimintai keterangan dan berasal dari internal Polri dan pihak Terkait.
Polisi menaikan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada digaan unusr pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.