arnews.id
arnews.id Media Online

Polri Perpanjang Penahanan Ferdy Sambo Dan Tersangka Lain

679

arnews – Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 20 hari.

Dalam kasus ini, empat tersangka yang ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Sudah diperpanjang lah, 20 hari saja dah yang pertama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (30/8).

Namun, Andi tidak menjelaskan perpanjangan yang dilakukan sejak kapan. Ia hanya memastikan Sambo dan tiga tersangka lain tetap ditahan selama proses penyidikan.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, Sambo langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob Polri menggunakan kendaraan rantis.

Polri telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) imigrasi untuk mencegah istri Sambo, Putri Candrawathi pergi ke luar negeri selama 20 hari.

Sebelumnya, Kejaksaan agung (kejagung) juga menyatakan akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus itu kepada penyidik Bareskrim.

“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” kata Jamipidu, Fadil Zumhana di Kejagung, Selasa (29/8)

Menurutnya, pengembalian berkas pihaknya lakukan karena masih ada yang harus diperjelas dari penyidik tentang anatomi kasus, juga tentang kesesuaian alat bukti. “Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaks aitu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” katanya

Leave A Reply

Your email address will not be published.