arnews.id
arnews.id Media Online

Polisi Ungkap Alasan Sulit Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

118

arnews – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengakui polisi mengalami kesulitan memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan VINA di Cirebon, Jawa Barat.

Alasannya, kedelapan pelaku mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Itu kesulitan kita. Jadi saat di Cirebon, mereka kooperatif. Tapi saat dilimpahkan Polda, para tersangka mencabut keterangannya baik terhadap dirinya sendiri maupun ketiga DPO itu, sehingga kita susah menelusuri di situ,” kata Surawan dikutip dari detikco, Jumat (17/5).

Tiga pelaku yang saat ini masih buron, yakni Pegi alias Perong, Andi, serta Dani. Sementara delapan pelaku lain sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Sirawan menjelaskan delapan pelaku sempat mencabut keterangan dalam BAP saat berkas perkara dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar. Padahal, saat diperiksaa di Polresta Cirebon para pelaku masih kooperatif dan menjelaskan mengenai ketelibatan Pegi cs.

“Pada saat tersangka delapan orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu kita kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal tiga DPO ini, kata dia.

Surawan mengatakan penyidik saat itu tidak melakukan intervensi papun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.

“Tidak ada intervensi. Justru mereka cbut keterangannya. Kedalanya, mereka cabut keterangannya,” ungkapnya.

Pengacara para terpidana, Jogi nainggolan mengatakan alasan kliennya mencabut keterangan BAP lantaran kala itu dalam keadaan tak berdaya setelah diamankan petugas.

“jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menrik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya.” Kata Jogi.

Jogi mendampingi proses hukum lima terpidana dalam kasus tersebut. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman. Dia mendampingi mereka saat proses pelimpahan berkas perkara dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar.

Karena kondisi tidak berdaya itu, klien Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP. Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, tapi akhirnya permintaa tersebut tak pernah jadi kenyataan.

“Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tiak pernah terjadi (proses pembutktian kasus pembunuhan Vina diulang),” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.