Polisi Temukan 290 Pohon Ganja Hidroponik Di Apartemen Bekasi
arnews – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran ganja melalui budidaya hidroponik di sebuah apartemen di Bekasi. Polisi telah menangkap dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 20 April tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Bekasi.
Wakapolres Metro Jakarta selatan, AKBP Harun menyampaikan informasi tersebut langusung diselidiki lebih lanjut dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan MM.
“Kita dapati dua bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu adalagi satu ruangan yang berisi tanaman-tanaman jenis ganja,” katan Herun kepada wartawan, Jumat (22/4).
Harun mengatakan, satu unit di lantai 19 itu memang disewa oleh terangka MM khusus untuk menanam ganja secara hidroponik. Pada unit tersebut ditemukan sebanyak 290 tanaman ganja dengan umur rata-rata 4 bulan.
Diungkapkan Harun, tersangka MM membeli bibit ganja pada 2019 dengan 200 ribu per paket. Lalu tersangka MM mengajak rekan AA karena yang bersangkutan mempunyai pengalaman dalam tanam menanam.
“Ini terangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube. Kemudian mempraktekan di apartemen yang di sewa,” katanya.
“Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada. Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini. Dipraktikan ke dalam penanaman jenis ganja,” tambah Harun.
Haru mengatakan kedua tersangka tidak hanya menjual daun ganja, tapi bunga dari tanaman tersebut juga dijual.
“Motif mereka pertama, karena konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap hari. Kedua, keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap,” ucap Harun.
Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.