arnews.id
arnews.id Media Online

Polisi Naikan Status AG Usai Temukan Bukti CCTV Hingga Chat WA

194

arnews – Polisi menaikan status hukum perempuan berinisial AG dalam Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Mrio Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora Berdasarkan sejumah bukti yang ditemukan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan sejumlah bukti baru dalam Kasus ini di antaranya adalah CCTV hingga chat Whatsapp.

“Kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

“dan kami berkomitmen siapapun yang bersalah harus dihukum,” sambungnya.

Merujuk pada fakta dan bukti baru yang saling berkesesuaian itu, penyidik pun menaikan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam perkara ini, AG dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair pPasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto pasal 56 KUHP.

“Oleh karenanya kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku,” ucap Hengki.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy di sebuah perumahan di Pesanggahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mariopun ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka dan ditahan. Berdasakan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perilindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.