arnews.id
arnews.id Media Online

Polisi: Mario Cs Berikan Keterangan Bohong Kasus Aniaya David

242

arnews – Polisi mengungkapkan Mario Dandy Satriyo tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di awal proses penyidikan Kasus penganiayaan terhadap David.

Tak hanya Mario, rekannya yang terlibat yakni Shane Routa Pangondian Lumbatoruan dan perempuan berinisial AG juga melakukan kebohongan.

“Kami juga perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal tersangka ini atau orang yang  ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Direktor Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Nammun, Polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah bukti dalam Kasus ini. Antara lain, bukti chat Wahtsapp, video di handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ,” ucap Hengki.

Bukti-bukti tersebut yang Kemudian mendasari penyisik mengubah konstruksi pasal yang diterapkan Mario dan Shane selaku tersanka.

Kini Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsudair Pasal 353 (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pascal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane, dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

Bukti baru itu juga yang menjadi dasar penyidik menaikan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya Putra pengurus GP Ansor, Critalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandi Satryo di sebuah perumahan di Pesanggahan , Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Bahkan, David sempat mengalami koma akibat penganiayaan tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.