Polisi Bakal Jerat Hukum Pemodifikasi Odong-Odong Maut Di Serang
arnews – Polisi menyatakan akan menjerat pihak yang melakukan modifikasi kendaraan menjadi odong-odong maut yang menewaskan 9 orang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan langkah ini berdasarkan keputusan penyidik Satlantas Polres Serang dengan asistensi Korlantas Polri.
“Sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi, tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan,” kata Shinto pada konferensi pers, Rabu (27/7).
Diketahui, odong-odong tersebut merupakan hasil modifikasi dari mobil Isuzu Panther tahun 2010 yang sebelmunya digunakan untuk kendaraan umum.
Shinto menyebutkan langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar kecelakaan yang menimbulkan koran jiwa tidak terulang.
“Upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” katanya.
Diberitakan, kecelakaan maut antara odong-odong dan kereta api di perlintasan kereta tanpa palang di Sarang, Banten, terjadi pada Selasa (26/7).
Menurut data polisi, odong-odong itu membawa 31 penumpang. Tercatat 9 meninggal dan 22 lainnya mengalami luka berat dan ringan. Para korban luka dirawat di RS Hermina Ciruas.