Polda Metro Optimis Hakim Bakal Toal Praperadilan Firli Bahuri
arnews – Polda Metro jaya optimis permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemersaan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditolak.
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Firli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Mtero Jaya Kombes Putu Putera Sudana mengatakan pihaknya sudah menyajikan berbagai alat bukti dan bukti delama sidang praperadilan, termasuk menghadirkan dua saksi fakta dan tiga ahli dalam persidangan.
“Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi, pasal 26 khususnya, di situ alat elektronik adalah pentunjuk, sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki,” kata Putu di Polda Metro Jaya.
“Ya (optimis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita Serahkan kepada hakim peradilan, tentunya mohon doanya dan Tuhann akan memberokan jalan yang terbaik,” sambungnya.
Polda Metro Jaya juga kembali mempertanyakan soal bukti dokumen penanganan kasus dugaan Korupsi di lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa oleh Firli dalam persidangan.
Putu menyebut bukti dokumen sama sekali tidak terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang diusut oleh penyidik Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya.
“Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan, khususnya di peradilan,” tutur Putu.
“Karena peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 sudah menyatakan bahwa secara umum minimal dua alat bukti dan harus bukti formil yang harus dikemukaan, tidak masuk ke pokok perkara.
Karenanya, dengan fakta persidangan tersebut, Putu berharp hakim tunggal yang menangani praperadilan ini bida memberikan Keputusan secara objektif.
“Kami berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU tipikor junto Pasal KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.