Polda Metro Nilai Alasan Firli Tak Hadir Pemeriksaan Tak Wajar
arnews – Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (21/12) ini tidak patut dan tidak wajar. Firli mestinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahul Yasin Limpi (SYL).
“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/12).
Ade mengatakan polisi telah menerima surat dari kuasa hukum Firli terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak mengungkap apa isi surat itu.
“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik Berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & Partners nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023,” katanya.
Ia pun mengatakan penyidik Subdit Tpidkor Ditreskrumsus Polda Metro Jaya akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menuturkan kliennya tak bia hadir dikarenakan harus hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK.
“Ya rencananya begitu 9ke sidang KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek saja ke KPK,” kata Ian, dikutip dari CNNIndonesia.com.