arnews – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan untuk mengikuti proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan dirumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kamarudin dan beberapa tim kuasa hukum sebelumnya tampak mendatangi rumah Sambo.
“Kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian terangka, kemudian pengacara terangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sabagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat,” kata Kamaruddin.
“Alasanya pokoknya tadi Dirtipidum (mengatakan) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat,” katanya.
Ia kemudian memprotes hal itu, menurutnya, penhacara seharusnya diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi demi transparansi kasus.
“Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tapi tasi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kita, daripada kita diusir gak berguna kita akan cari kegiatan lain yang lebih berguna,” katanya.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sementara itu menyatakan rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntunan, dengan dihadiri oleh para tersangka dan saksi berserta kuasa hukumnya. Proses rekonstruski diawasi oleh Kompolnas, komnas Ham dan LPSK.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” ujar Andi.
Diketahui, Polisi melakukan rekonstruksi untuk 35 adegan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Adegan itu meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan Paska pembunuhan Brigadir J. sementara itu total ada 78 adegan di tiga tempat terkait kasus ini.