Pekan Depan Menkominfo Temui TikTok, Bahas Ancaman Pemblokiran Di AS
arnews – menteri Komunikasi dan Informatika (Kenkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya akan menemui TikTok merespon Undang-undang baru Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan pemblokiran terhadap platform asal China tersebut.
“Ya ini mau ketemu saya Minggu depan, mita akan bicarakan itu,” kata dia ketika ditanya soal UU baru AS tersebut di kantornya, Jakarta, Kamis (14/3).
“Ya belum tahu [bahas apa saja], tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data apa itu. Karena banyak yang mencurigai seperti itu, tapi kita kan tetap harus llihat dulu,” tambahnya.
Sebelumnya AS semakin menekan TikTok usai DPR mereka mengajukan Undang-undang yang memungkinkan Presiden Joe Biden memblok media sosial asal China tersebut.
Undang-undang tersebut bernama Deterring America’s Technological Adversaries Act (Data Act). Dilansi CNN, teks dalam undang-undangDATA spesifik menyebut TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance.
Undang-undang itu juga memungkinkan Joe Biden mengenakan pinalti hingga pemblokiran kepada kedua antitas tersebut.
Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang AS, telah menjadi isu utama di Washington. Para anggota parlemen mengatakan mereka menerima banyak sekai telepon dari para remaja pengguna TikTok yang menentang undang-undang tersebut.
Sekretaris Gedung Putih Karine Juean-Pierre mengatakan bahwa “kami ingin melhat Senat mengambil tindakan cepat.”
CEO TikTok SHou Zi Chew dalam sebuah video merespons lolosnya undang-undang tersebut.
Menurut dia, regulasi ini “akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat dan akan mengambil miliaran dolar dari kantong para kreator dan bisnis kecil. Ini akan membahayakan 300.000 ribu pekerjaan di Amerika.”
Dia menambahkan perusahaan tidak akan “berhenti berjuang” dan akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk mencegah pemblokiran TikTok di AS.