PBB: Serangan Israel di Kamp Pengungsi Bisa Jadi Kejahatan Perang
arnews – Kantor Hak sai Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyebut serangan Israel di kamp pengungsi Jalur Gaza, Palestina, layak dipertimbangkan sebagai kejahatan perang.
“Mengingat tingginya jumlah korban sipil dan skala kerusakan menyusul serangan udara Israel di kamp pengunsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa ini adalah serangan tidak proporsional yang bisa menjadi kejahatan perang,” tulis Kantor HAM PBB di X.
Pada Selasa (31/10), pasukan militer Israel menyerang Jabalia, kamp pengungsi terbesar di Gaza, Hingga menewaskan puluhan orang dan melukai ratusan orang.
Seolah tak cukup, Negeri Zionis kembali menyerang kamp tersebut pada Rabu (1/11) mengakibatkan sekitar 80 orang tewas.
Menurut kantor media Hamas, total sekitar 195 orang tewas dan 777 orang lainnya terluka akibat dua gempuran udara Israel ke kamp Jabalia. Sekitar 120 orang masih hilang dan diyakini masih berada di bawah reruntuhan bangunan.
Prinsip proporsionalitas yang dimaksud PBB merupakan peran sentral dalam hukum perang yang didefinisikan Konvesi Jenewa. Warga sipil dan struktur sipil yang berada di tengah konflik hukumnya wajib diselamatkan.
Meski begitu, tidak semua kemtian warga sipil saat konflik dianggap kejahatan perang. Pihak-pihak yang bertikai bisa melancarkan serangan yang dinilai proporsional pada sasaran militer, bahkan ketika tahu warga sipil juga bisa terkena.
Serangan baru bisa disebut kejahatan perang jika sengaja dilakukan terhadap watga sipil atau jika skala kerugian terhadap sipil berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh.
Untuk mengadili kejahatan perang ini, otoritas hukum yang bisa melakukannya ialah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). ICC mempunyai kapasitas untuk melakukan penyelidikan terkait genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, Israel bukanlah anggota ICC.