arnews.id
arnews.id Media Online

Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Jadi Tersangka Penipuan Umrah

355

arnews – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah tersebut. Keduanya yakni Mahfudz Abdulah alias Abis (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pasutri itu ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Keduanya ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3).

Selain pasutri, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro jaya juga menetapkan tersangka Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Syafaah Wisata mandiri.

Dalam Kasus ini tiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Hengki.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap Kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan Jumlah korban mencapai ratusan orang.

Pengungkapan ini Berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari Jemaah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

“Jadi korban ini mengakui ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu Kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (27/3).

Leave A Reply

Your email address will not be published.