Panji Gumilang Ajukan Praperadilan Terkait Pencucian Uang
arnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima peromohonan praperadilan yanng diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait penetapan tersangka tindak pindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri,” kata Humas Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan Djuyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, ahad.
PN Jakarta Selatan menerima bekas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).
Pemohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
“Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono,” katanya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kaus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinajaman kepada salah satu bank. Kemudian uanng tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.
Dai analisis gelar perkara tersebut, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.