Mengapa Harus Mencelupkan Jari Dalam Tinta Usai Mencoblos Di TPS?
arnews – Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Februari medatang. Setiap warga yang selesai menggunakan ha pilihnya diharuskan mencelupkan jarinya ke dalam tinta berwarna biru.
Merujuk PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Suara lainnya dalam Pemilu, tinta termasuk satu di antara tujuh perlengkapan pemungutan suara.
Pasal 9 ayat 1 KPPU tersebut menjelaskan bahwa tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk emberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberi suara di TPS/TPSLN.
“Jumlah tinta sebagaimana dimaksud disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak dua botol,” bunyi Pasal 9 ayat 2 PKPU.
PKPU itu mengatur tinta pemilu dapat terbuat dari bahan baku sintetis atai kimiawi dan bahan alami.
Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan tiga persen sampai dengan empat persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Lalu untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan sampuran lain.
Tinta harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan oleh Kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.
Selain itu, tinta juga harus memiliki sertifikasi halal dari kemeterian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
Asal usul penggunaan tinta dalam Pemilu berasal dari pelaksanaan Pemilu di India. Saat itu Pemilu pertama di India pada 1950, komisi pemilihan India mengalami masalah besar yaitu pencurian identitas.
Saat itu, disebut banyak pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Pemerintah setempat lalu mencari cara untuk mencegah hal serupa terjadi.
Kemudian berdasar hasil studi dari Fallow’s Chemical Society,, London, pemerintah diminta untuk membuat inta sebagai penanda agar tidak terjadi kecurangan.
Akhirnya, pada Pemilu 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta ungu saat pemilu.
Berdasarkan pemberitaan Deccan Chronicle, pemertinah India menggunakan tinta hasil produksi Mysore Paints and Varnishes Ltd. Peruahaan itu merupakan satu-satunya pemasok tinta untuk Pemilu.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan, di Indonesia penggunaan tinta dalam Pemilu telah dimulai sejak Pemilu 1999.