Mahfud MD: Indonesia Berhak Usir Imigran Rohingya
arnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia berhak untuk mengusir imigran Rohingy yang bergelombang datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh.
Berdasarkan Konvesi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia tidak bertanggungjawab membrikan perlindungan terhadap imigran Rohingya. Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvesni UNCHR.
Ia mengatakan negara-negara yang menandatangani konvensi UNCHR yang harusnya memberikan perlindungan kepada imirgan Rohingya.
“Indonesia tidak menandatangani itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).
Namun jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.
“Yang sekarang ini maysarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?’. Kita katakana ini tugas kemanusiaan negara,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Pmerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menanggani pengungsi imigran Rohingya.
“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasarang pengungsi Rohingya yaitu, Aceh, Summatera Utara, dan Ruai untuk rpat Forkopimda bersama mencari tempat Sementara dan harus betul Sementara demi kemanusiaan,” jelas Mahfud.
Meski begitu, pemerintah memperhatikan kepentingan nasional lantaran masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Lebih jauh Mahfud mengatakan pemerintah Indonesia bisa kapan saja memulangkan imigran Rohingya.