arnews.id
arnews.id Media Online

Laporan TGIPF: Kapolres Malang Ditekan Pensiunan Jenderal Soal Jadwal

483

arnews – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan peran seorang pensiunan Jendral dalam mengatur jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Dalam dokumen TGIPF, tercantum kesaksian Komnas HAM yang menyangkut ada tekanan-tekanan dari seorang pensiunan jenderal ke Kapolres Malang.

“Dir Ops PT LIB Irjen Pol Sudjarno melakukan Tindakan-tindakan yang menekan Kapolres Malang agar pertandingan Arema vs Persebaya tetap dilakukan malam hari,” dikutip dari dokumen hasil temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Senin (17/10).

Kesaksian Komnas HAM itu mirip seperti kesaksian Polres Malang pada dokumen itu. Polres Malang melayangkan surat resmi meminta jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya dimajukan ke sore hari.

Surat itu dilayangkan pada 13 September. Enam hari setelahnya, PT LIB meminta pertandingan digelar malam hari.

“Pada tanggal 19-20 September 2022, Kapolres Malang mengadakan komunikasi via telepon dengan Dor Ops PT LIB Irjen Purn Sujarno yang mengatakan laga tetap harus dilaksanakan pada malam hari karena tidak dicapai titik temu terkait kesepakatan antar broadcaster (Indosiar) dengan PT LIB,” tulis TGIPF.

TGIPF menyebut ada motif ekonomi yang kuat salam penentuan jadwal siaran ini. Salah satu temuan TGIPF adalah adanya dugaan kontrak PT LIN dengan pihak stasiun televisi penyiar yang mengharuskan pertandinngan digelar malam hari.

Indosiar memberikan klarifikasi dengan menyatakan tak memiliki masalh jika jadwal kickoff diubah. Mereka mengatakan Perubahan jadwal sudah sering terjadi sejak 2018 dan Indosiar tak pernah meminta ganti rugi.

“Menurut pihak Indosiar, jika PT LIB melimpahkan kesalahan pada mereka, seluruh stakeholder tentunya juga menginginkan jadwal penayangan sesuai jadwal awal, namun pada akhirnya keputusan tetap pada PT LIB, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan memahami situasi kondisi,” ucap TGIPF mengenai Indosiar.

Sampai saat ini, kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai pertandingan Arema FC vs Persebaya dan menewaskan 132 orang itu. Mereka adalah Dirut PT LIB AKhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Aremaa Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranto, Kasat Samapta Polres malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hadarman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.