Lagu Halo Bandung Dijiplak Jadi Helo Kuala Lumpur, Kemendikbud Siap Proses Hukum
arnews – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap melayangkan gugatan terkait kasus lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diduga mirip dengan lagu nasional Indonesia, Halo-halo Bandung, ciptaan Ismail Marzuki.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menyebut sudah menghubungi pihak YouTube Agar segera melalukan take down atas video tersebut apabila menemukan kesamaan substansial antara dua lagu itu.
“Kami Kemendikbud tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal YouTube dan meminta agar kasus ini ditangani segera,” kata Hilmar dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).
Pada saat bersamaan, KBRI Kuala Lumpur juga sudah melayangkan ke Malaysian Communications and Multimedia Comission (KPI Malaysia). Hilmar menekankan langkah hukum bisa ditempuh.
Sebab dalam pengakalan data kekayaan intelektual pemegang hak cipta lagu Halo-halo bandung adalah PT Harmoni Dwislaras Publisherindo yang diakui Kemenkumham RI sebagai pemegang hak cipta 2021.
Pun, masa berlaku hak cipta menurut UU Nomor 28 tahun 2014 Pasal 58 masih milik Ismail Marzuki lantaran masa berlaku hingga 70 tahun. Bila dihitung dari tanggal wafat Ismail Marzuki pada 25 Mei 1958, maka perlindungan hak cipta belaku hingga 1 Januari 2029.
“Jadi hak moralnya ada pada pencipta Ismail Marzuki, tapi hak ekonomi atau pengelolaan kekayaan intelektualnya ada pada Perusahaan yang tadi disebutkan,” ujar Hilmar.
“Kami juga siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut. Karena itu harus ada dalam gugatan seandainya dilakukan. Dan kami juga berterima kasih laporan masyarakat,” tambahnya.