arnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emsisi yang digelar 1 September hingga 31 November 2023.
Kendaraan bermotor yang tidak lolos akan dikenakan sanksi tilang yaitu Rp250 ribu untuk pengendara motor dan Rp500 ribu untuk pengguna mobil.
Diberitakan tidak semua kendaraan bakal terkena Razia uji emisi. Hal ini mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta di mana uji emisi hanya berlaku bagi kendaraan dengan usai di atas tiga tahun.
Kriteria ini tertulis dalam pasal 2 Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usai kendaraanya lebih dari 3 (tiga) tahun,” demikian tertulis pada pasal 2 aturan tersebut.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan pernah mengungkapkan ketentuan tersebut dibuat Berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Ikhwan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun seiring pemakaian, aka nada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu jarang mendapat perawatan berkala.
Ke depan melakukan uji coba emisi akan menjadi sesuatu yang rutin paling tidak sekali dalam setahun. Hal tersebut diatur dalam ketentuan yang sama.
“Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh teknsisi uji emisi,” terang pasal 3.
Karena aturan tersebut, sertifikat uji emisi yang Anda peroleh berlaku satu tahun. Pemilik kendaraan lantas wajib melakukan uji emisi pada tahun berikutnya.