arnews.id
arnews.id Media Online

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 24 April

455

arnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Senin (22/4).

Hasyim menyatakan dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.

Pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran meraih 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 24,9 persen dan Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diualng dengan mendiskualifikasi Prabowo dann Gibran.

Kedua pihak sama-sama menyatakan ada dugaan kecutangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK menolak seluruh permohonan  perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies dan Ganjar. Dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar dinilai tidak beralasan menueut hukum.

Total ada delapan hakim yang menangani sidang sengketa Pilpres 2024, yaitu Ketua MK Suhartoyo, serta para hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Meskipun putusan MK menolak seluruh gugatan Anies dan Ganjar, tapi ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny, dan Arief.

Leave A Reply

Your email address will not be published.