arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami dugaan tindak pidana Korupsi suap dan gratifikasi sebelum menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Langkah tersebut dilakukan merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal peran pencuci uang professional di balik kekayaan Rafael.
“Kalau KPK tidak bisa bawa Kasus hanya TPPU, jadi harus ada pidana Korupsi-nya dulu baru ditambahkan TPPU-nya. Jadi, biar terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu. Ini yang KPK Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Minggu (5/3).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiaviandana menduga ada peran pencuci uang professional di balik kekayaan Rp56 miliar Rafael. Atas dasar itu, PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak terkait Rafael.
“Kita mensinyalir ada PML [professional money lanuderes] yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT [Rafael Alun Trinsambodo],” kata Ivan.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan aetelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak penngurus GP Ansor, Cristalino Davod Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).
Rafael selaku Kepala Bagian Umum Pajak kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.
Lembaga antirasuah turut mendalami asset-aset Rafael, seperti perumahan seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara, mobil Jeep Rubicon, hingga Harley Davidson.