KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp63 Miliar Ke 6 Instansi
arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan dari penanganan tindak korupsi sebesar Rp63 miliar kepada enam instansi pada Selasa (13/12). Asset hasil rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Enam instansi tersebut antara lain, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)m Badan Kepegawaian Negara (BKN), komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan asset dilaksanakan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri hadir dan menyerahkan langsung asset hasil rampasan itu lewat mekanisme penetapan astatus penggunaan (PSP) dan hibah. Hal itu dimaksudkan supaya asset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara tersebut.
“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khusunya dengan KPK,” kata Firli, dilansir dari Antara.
Firli menerangkan, kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu merupakan pelaksanaa dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan sua persetujuan Menteri Keuangan pada b=hibah.
Oenyerahan asset itu dihadiri langsung oleh ketua KY Mukti Fajar nur Dewata, wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’di, Sekretaris Jenddral KKP ANtam Novandar, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.
Mukrti Fajar mengatakan penyerahan asset kepada KY akan dimanfaat kan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
“Dengan nilai total asset sekitar rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas yang kondisi saat ini sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,”kata Mukti.