KPK Pecat Pegawai Usai Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK resmi memecat Novel Aslen Rumahorbo, admin pada Kedputian Penindakan dan Eksekusi karena tersandung kasus dugaan Korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.
“Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap Sdr. NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata Kepala Bagiann Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9).
Pemecatan itu Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Psal 8 ayat (1) huruf c Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dijatuhi hukuman disiplin yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Secara parallel, KPK pun masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ali
Ia menambahkan KPK terus melakukan upaya mitigasi agar pelanggaran serupa tidak lagi terjadi.
“KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai komitmen KPK dalam transparansu kepada public,” kata juru bicara berlatar jaksa tersebut.
Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan Korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Sekretaris Jenderak KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.