arnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 6.389 pejabat belum melaporkan harta kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan hal itu saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) dan Ketua KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
“Sampai dengan 31 Mei 2023 kewajiban lapor penyelengara negara sebanyak 371.722, sudah melaporkan sebanyak 365.333, belum melapor sampai hari ini sebesar 6.389.” ujar Firli
Kemudian, Firli menjelaskan distribusi penyebaran Jumlah pelaporan LHKPN di berbagai Lembaga. Presentase pelaporan di lembaga eksekutif tercacat sebanyak 98,49 persen dengan rincian 286.130 dari total 290.530.
Selanjutnya, presentase di lembaga legislative, yakni 92,86. Tercatat, 18.614 dari total 20.045 sudah melapor. Adapun 1.431 lainnya belum melapor.
Presentase di lembaga yudikatif mencapai 99,21 persen. Dengan rincian, 18.393 dari total 18.540 sudah melapor. Sementara itu, 147 belum.
Kemudian di BUMN dan BUMD tercatat 99,04 persen. Rinciannya 42.196 dari total 42.607 sudah melapor, dan 411 belum melapor.
Belakangan, sejumlah pejabat diproses hukum karena bertalian dengan LHKPN. Salah satunya adalah mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diproses hukum berawal dari klarifikasi LHKPN yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Hingga saat ini, Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.