Kominfo Klaim X Kena Tipu Pemasangan Iklan Judi Online
arnews – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut X sudah melakukan takedown pada iklan judi online yang sempat lolos di platformnya.
“Iya sudah di-takedown itu kecolongan mereka, itu kan orang ngiklan tapi iklannya ternyatan ngomongnya ini (soal judi), ternyata itu,” ujar Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1).
“Kan dia (X) enggak tahu. Lu mau pasang iklan Dimana pun kan sama aja, lu beli [slot iklan], habis itu masukin, dia (pemasang iklan) ngaku-ngaku, dia ngomong A tapi seberanya dia B,” tambahnya.
Samuel mengatakan platform-platform harus mempunyai mekanisme pengawasan agal hal serupa tidak terjadi lagi. Dengan demikian, ketika ada gambar tertentu yang memuat konten judi online, iklanya tidak dapat tayang.
Sebelumnya, iklan judi online ditemukan banyak bertebaran di platform X.
Merespon hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Bud Arie Setiadi melayangkan surat teguran kepada X Corp untuk segera men-takedown sejumlah konten yang mengiklan judi onlime di platform mereka pada Selasa (9/1).
Dalam surat tersebut, Budi Arie menjelaskan bahwa surat teguran ini sebagai upaya pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang bersih dari konten judi online.
Hal ini sesuai dengan manatan Pasal 27 yat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan kepada X Corp untuk menurunkan iklan judi online terlampir dalam waktu segera,” demikian isi surat tersebut.