Ketua KPK Filri Bahuri Ditetpkan Sebagai Tersangka Pemerasan Ke SYL
arnews – Polisi menetapkan Ketua Pemberantasan Kprupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menhan) Syahrul Yasin Limpo.
Diskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sabagai tersangka berdasarkna gelar perkara yang dilakukan penyidik Subnit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor BaresKrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil temuan yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Dalam kasus ini, Firli dijerat pasal 12 e atau pasal 128 atau pasal 11 UU TIpikor juncto pasal 65 KUHP.
Ada sejumlah bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemasaran yang dilakukan oleh pemimpin KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan Berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin 9 Oktober.
Polisi secara marathon telah memeriksa hampir seratur saksi terkait ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya, Firli juga sudah diperikasa oleh pihak kepolisian.