arnews.id
arnews.id Media Online

Kemensos: Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos Jika Jatuh Miskin

29

arnews – Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan keluarga judi online akan mendapatkan nantuan sosial (bansos) jika jatuh miskin dan memenuhi kriteria penerima.

Staf Khsusus Mensos Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa menegaskan penerima bansos itu juga bukan pemain judi online, melainkan keluarga yang terdampak.

“Pelakunya diproses hukum, siapapun yang miskin akan mendapatkan bansos,” kata Don Jumat (21/6).

Don mengatakan semua penerima bansos mangacu pada ketentuan yang ada. Dia menyebut mekanismenya pun sama.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk keluarga yang dirugikan dari judi online, melainkan juga orang miskin lainnya. Termasuk, mantan narapidana teroris jika miskin.

Menteri Koordinaotor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pelaku judi online dapat dipenjara dan tak mungkin diberi bansos.

Muhadjir menjelaskan pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan pasal 27 UU tentang ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.

“Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan karena hukumannya judi online itu 6 tahun penjara denda Rp1 miliar. Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu tidak mungkin lah,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Rabu (19/6).

Leave A Reply

Your email address will not be published.