Kemenhub Imbau Bus Tak Pakai Klakson Telolet: Bahaya Dan Langgar Aturan
arnews – Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbai operator bus tisak menggunakan klakson telollet yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
Direktur Sarana Transportasi Kemenhub, Danto Restyawan, dalam keterangan resminya, Selasa (19/3) menyatakan imbauan ini didasari pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menjelaskan penggunakan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara dan membuat funsi rem kurang optimal.
KNKT pada 2022 pernah menyatakan klakson telolet berbahaya dan telah menjadi penyebab banyak keceklakaan. Atas dasar ini KNKT merekomendasikan kepada Kemenhub agar melarang klakson telolet di truk dan bus.
Klakson telolet yang berbahaya seperti dijelaskan KNTK adalah instalasinya yang mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Tekanan udara dari sistem pengereman ini dipakai untuk menghasilkan suara keras klakson telolet.
Contoh kasus kecelakaan karena klakson telolet terjadi pada insiden truk maut di Cibubur pada 2022. Truk ini menggunakan pengereman air over hydraulic brakes dan terdapat klakson telolet.
Komponen solenoid valve, yang disbeut KNTKP sebagai barang aftermarket, robek sehingga sistem rem mengalami kekurangan angin. Hal ini disebut sebagai salah satu penyebab rem blong hingga kecelakaan.
Danto mengampaikan telah ada surat edaran ke dinas perhubungan daerah untuk memperhatikan klakson telolet di setiap angkutan umum.
“Direktorat Jendral Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinnas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti kalkson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Danto.
Penggunaan komponen ini tidak sesuai Peraturan pemetinah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Pada Pasal 69 disebut bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tiggi 118 desibel dan apaliba melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” kata Danto.