arnews – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.
“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus,” kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukaman, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (25/5).
Dia menyebut hingga Kamis (25/5), Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini Berdasarkan ketentuan Permendikbudristek nomor 7 Tahun 2020.
Lukman mengungkapkan pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktir jual beli ijazah.
Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan Penyelenggara Sehingga pembelajaran tidak kondusif.
“Prisnsipnya pemerintah ingin melindungi masyarakat tidak terjebak perguruan tinggi abal-abal. Daripada bermasalah kita tutup saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang. Sanksi ringan terdapat di Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).
Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Sehingga keputusan yang diambil Berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
Lukman mengatakan perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua.
Ia mengatakan UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli.
“Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, Yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” katanya.