Kejari Serang Bantah Bebaskan Penjaga Kambing Tusuk Maling Usai Viral
arnews – Kejaksaan Negeri Serang banten membantah telah membebaskan Muhyani, penjaga kambing yang dipidana melawan maling hingga tewas, karena kasus menjadi viral.
“Dari Kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP,” ujar Kepala Kejari Serang, Yusfidil Adhyaksa, kepada wak media, Jumat (15/12).
Yusfidil mengatakan Kejari Serang sedang mempercepat pemberkasan perkara Muhyani agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh polisi.
Meski begitu, Yusdifil mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus ini menyita perhatian masyarakat luas.
“Yang jelas Kejaksaan tidak menunda-nunnda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis,” jelasnya.
Muhyani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri melawan pencuri yang diketahui Bernama Wardi menggunakan gunting hingga pelaku tewas.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.
Pencuri itu membawa golok. Muhyani lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan membusuk tubuh korban.