arnews.id
arnews.id Media Online

Jokowi Bubarkan 2 BUMN

277

arnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membubarkan BUMN. Kali ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

PT Kertas Kraft Aceh merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah bekerja. Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh Berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Karenanya, BUMN ini tidak lagi bisa dipertahankan.

Dalam pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan di bidang BUMN.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.

PT Kertas Kraft Aceh sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alias perusahaan yang lama tidak beroperasi.

Jokowi pun pernah bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Hal itu pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowu, Ace Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.

Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April lalu.

Berdasarkan hasil kajian Iglas bernasib sama dengan PT Kertas Kraft Aceh, yakni tidak bisa dipertahankan operasionalnya.

Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.