Joe Biden Sahkan UU Kontrol Senjata Api
arnews – Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani undang-undang terkait peredaran senjata api, yang merupakan peraturan tingkat federal pertama yang signifikan dalam tiga pdekade terakhir terkait meningkatnya kasus penembakan.
“Meskipun RUU ini tidak memenuhi semua yang saya inginkan. Ini termasuk langkah yang telah lama saya serukan yang akan menyelamatkan banyak nyawa,” kata Biden dikutip dari AFP
Saat menandatangani dokumen perundangan, biden menyatakan dekan “ Dengan Kehendak Tuhan, ini akan menyelamatkan banyak nyawa.”
Undang-undang senjata api ini mencangkup pemeriksaan latar belakang pembeli yang berusia muda dan asal uang tunainya di negara bagian yang memperkenalkan undang-undang “bendera merah”.
Diketahui, undang-undang Bendera Merah, yang juga dikenal sebagai UU perintah perlindungi risiko ekstrem, berlaku di Negara Bagian New York mulai 24 Agustus 2019. Tujuan UU tersebut adalah untuk mencegah individu yang menunjukan tanda-tanda ancaman untuk membeli atau memiliki berbagai jenis barang, termasuk juga senjata api.
Biden dan Partai Demokrat AS sempat menginginkan tindakan yang lebih keras. Hal ini akibat insiden penembakan massal yang marak belakangan ini di AS. Namun upaya tersebut terhambat suara parlemen.