arnews.id
arnews.id Media Online

Jika Langgar Aturan Lalu Lintar Di Prancis Turis Kena Denda Rp24 Juta

76

arnews – Prancis bakal mendenda turis 1.500 euro atau setara dengan Rp24.9 juta (kurs Rp16.633 per euro) jika melanggar sejumlah aturan lalulintas.

Mengutip Time Out, denda Rp24 juta dikenakan kepada turis yang kendaraannya punya alat deteksi kecepatan. Jika tidak dimatikan saat berkendara di jalanan Prancis, Anda harus rela merogoh kocek dalam-dalam.

“Hal-hal lain yang dapat membuat Anda dedenda adalah menggunakan headphone saat mengemudi dan tidak mengenakan rompi hi-vis (rompi keselamatan) saat mobil mogok,” tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (29/7).

Selain itu, beberapa kota di Prancis kini berlabel zona rendah emisi. Kota tersebut adalah Paris, Strasbourg, Lyon, Marseille, Toulouse, Montepllier, renoble, Rouen, dan Reims.

Bagi Anda yang ingin mengemudi di Prancis, khususnya di area zona rendah emisi tersebut, maka harus membeli stiker Khusus Bernama Crit’Air. Stiker tersebut berharga 4,61 euro atau Rp7,6 juta, ini menjadi tanda emsisi kendaraan Anda.

Stiker ini bisa dibeli langsung di situs resmi, yakni certificate-air.gouv.fr. kemudian ditetapkan skala 0-5 untuk setiap jenis kendaraan. Angka 0 untuk mobil listrik dan 5 disematkan bagi kendaraan paling berpolusi, di mana dilarang melintasi kota-kota rendah emisi di Prancis.

“Denda mulai dari 68 euro dan (1,1 juta) dan akan meningkat karena Prancis berencana menekan Jumlah kendaraan yang menimbulkan polusi di kota-kotanya,” tutup laproan tersebut dikuti dari Metro.

Leave A Reply

Your email address will not be published.