Jika Lakukan Pelanggaran Bebas Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
arnews – Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq Shihab bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani bimbingan.
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada hari Rabu (20/7), dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama masa bimbingan.
Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berlakukan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
“Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyarat-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di rutan/lapas,” kata Rika dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/7).
Rizieq resemi bebas setelah keluar dari LP Cipinang pada Rabu (20/7) sekitar pukul 06.45. ia diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan pasal 93 UU 6.2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukum pidana penjara delapan bulan dan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita kebohongan berdasakan pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Rizieq divonis dengan pidana selama dua tahun.