arnews.id
arnews.id Media Online

Ini Alasan Kemendikbud Soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

77

arnews – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendukbudristek) menyatakan sama sekali tidak memiliki gagasan untuk meniadakan kegiatn Pramuka di sekolah.

Kepala Bindang Standar, Kurikulumm dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbudreistek RI Anindito mengatakan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakulikuler di satuan pendidikan.

Anindito menyebut aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadeim Makarim itu hanya merivisi begian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yanng mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

“Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” Ujar Anindit melalui keterangan pers, Senin (1/4).

Anindito menegaskan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatn ekstrakulikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifar mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid hanya kegiatan ekstrakulikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela,” katanya.

Pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakulikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model blokk merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model aktualiasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampila yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan seccara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian.

Sementara Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di dudus depan.

Anindito memastikan pihaknya akan memperjelas Pramuka sebagai salah satu ekstrakulikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada Intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakulikuler. Kententuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito.

Leave A Reply

Your email address will not be published.