ICW Desak KPK Gandeng IDI Untuk Jemput Paksa Lukas Enembe
arnews – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Lukas Enembe karena penanganan kasus dugaan korupsi sudah terlalu berlarut-larut.
“Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan pengnakapan lalu dilanjutkan penahanan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan tertutlis, Rabu (28/9).
Setelah melakukan upaya hukum itu, Kurnia meminta KPK untuk segera bekerja sama dengen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan kondisi Kesehatan lukaa Enembe.
“Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi Kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait Obstruction of Justice,” kata Kurnia.
Sejuah ini KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, ketua DPD Partai Demokrat Papua itu selalu mangkit dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Selain itu, Lukas disebut juga menderita sakit jantung pangkreas, dan mata.
“Bapak Lukas tidak melawan negara, Bapak Lukas sedang sakit. Kalu dia sembuh dan terkonfirmasi dokter saya akan dampinggi proses hukum. Dia tidak akan mengambil resiko karena dapat mengganggu proses hukum. Kata Roy, Senin (26/9).
Lukas telah dilarang untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.