Hari Raya Waisak, Kemenkumham Beri Remisi Khusus Untuk 13 WBP di Lapas Cilegon
Cilegon, arnews – Sebanyak 13 dari 15 narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022
Remisi ini diberikan khusus oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pada senin (16/05)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya mengatakan, 13 orang warga binaan umat buddha yang hadir, mendapatkan Remisi Khusus (RK) I.
“Seluruh warga binaan yang dihadirkan kali ini mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas,” katanya.
Lebih lanjut, Sudirman meminta para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan
“Mereka saat ini masih menjalani pembinaan di lapas cilegon, jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tegasnya.
Sudirman menambahkan, bahwasanya 13 warga binaan yang memperoleh remisi khusus waisak ini merupakan bagian dari 1.907 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menempati Lapas Cilegon. Potongan hukuman yang diberikan bervariasi hingga 2 bulan penjara.(Rj)