arnews.id
arnews.id Media Online

Hakim Tolak Eksepsi Komisaris PT Solitech Di Kasus BTS Kominfo

331

arnews – Nota keberatan atau eksepsi yang dajukan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Menara base transceiver station (BTS) 4G dan infarstrukur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Hakim menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi Irwan. Dalam eksepsinya, kubu Irwan berpandangan perkara yang menjerat kliennya itu premature karena dinilai sebagai perkara perdata. Hakim menilai keberatan tersebut tidak tepat.

Menurut hakim, perkara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor telah melalui prosedur yang berlaku. Hakim mengatakan apabila penasihat hukum tidak setuju terdakwa dibawa ke pengadilan, seharusnya mengajukan upaya hukum lain sebelumnya.

Lebih lanjut, manjelis hakim surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan material sebagaimana dengan aturan yang berlaku.

“Mengadili, menanyakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

Oleh karena itu, hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Irawan ini.

Selanjutnya, hakim menanyakan kesiapan jaksa dalam pembuktian. Namun, jaksa meminta waktu hingga Rabu pekan depan guna mempersiapkan pembuktian. Permintaan itu pun dikabulkan.

Hakim menyampaikan siding selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Augustus mendatang.

Tak hanya Irawan, eksepsi terdakwa lainnya yakni Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, juga ditolak majelis hakim.

Hakim menilai eksepsi kubu Mukti mengenai perbuatan terdakwa di dalam kasus ini telah memasuki pokok perkara.

Dalam pertimbangan lain, hakim menanggapi keberatan yang menyebut dakwaan premature dan lebih lanjut masuk lingkup perdata soal adanya perjanjian atau kontrak yang belum putus.

Hakim menyatakan tidak sependapat terkait keberatan tersebut. Karena majelis manilai hal itu mengambil kesimpulan dari fakta yang diurai versi penasihat hukum terlalu dini, tanpa memeriksa pokok perkara lebih lanjut terkait ada atau tidaknya permasalahan sebelum perjanjian kontrak itu.

Lebih lanjut, hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Mukti Ali dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

Mukti Ali diproses hukum bersama beberapa orang lain dalam perkara ini.

Mereka terlibat adalah mantan Menkominfo, Jhonny G Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Develompment Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan Korupsi penyediaan Menara Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan BAKTI. Jaksa menyatakan di dalam dakwaannya bahwa Plate selaku Pengguna Anggaran (PS) telah memperkaya diri sebesar Rp17 miliar (Rp17.848.308.000).

Leave A Reply

Your email address will not be published.