arnews.id
arnews.id Media Online

Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan Ke KY Buntut Vonis Tunda Pemilu

232

arnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024, yakni Tengku Oyong, H. Bakri, san Dominggus Silaban akann dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Senin (6/3).

Laporan tersebut rencannya dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni. Satu laporan lain dibuat oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.

Hakim T Oyong dkk diduga telah melakukan pelanggaran karena mengabulkan perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Keputusan majelis hakim itu juga dianggap bertentangan dengan Perma 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

“Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomo: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap professional,” kata Ihsan maulana dari Perludem melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3).

PN Jakarta Pusat, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tisak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi material sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar  Rp410 ribu,” ucap hakim.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan tersebut belum memperoleh kekuatann hukum atauh inkrah lantaran KPU menyatakan banding.

Leave A Reply

Your email address will not be published.