Guru PNS-PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta
arnews – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi memperbolehkan guru PNS dan PPPK atau guru ASN mengajar di sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Sudah terbit iya. [Guru PNS dan PPPK] Bisa, bisa, bisa. Iya, iya,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).
Mu’ti mengatakan aturan baru ini Permendikdasmen itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah memenuhi aspirasi masyarakat.
Terlebih, ia mengatakan aturan baru ini untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta untuk melakukan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat.
“Sehingga terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” kata dia.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur terkait kriteria guru ASN yang dapat di redistribusi hingga kriteria sekolah yang bisa mendapatkan redistribusi guru.
Guru PNS yang bisa dilakukan redistribusi dalam Permendikdasmen tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin.
Sementara ketentuan Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.