Gubernur Bali Tegaskan Tak ada Sweeping Wisatawan Soal Pasal Zina KUHP
arnews – Gubernur Bali, Wayan Koster angkat bicara soal polemic pasal zina atau larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah Indonesia.
Koster menegaskan pemerintah daerah dan masyarakat Bali menghormati privasi wisatawan baik domestic maupun mancanegara.
“Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk Privasinya, baik domestic maupun asing secara professional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisatawan budaya Bali yang bersumber pada kearifan local an kerthi,” kata dia dala keterangan tertulis, Senin (12/12).
Meski demikian aturan tersebut telah menimbulkan polemic dalam pemberitaan baik di dalam maupun luar negeri, sehingga cukup menganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan Beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia dan peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.
Selain itu, Unfang-undang KUHP yang baru menurutnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemeberitaan dalam berbagai media asing maupun domestic. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perizinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup Bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasi sebagai delik umum yang pelakunya serta merta dapat ditangkap atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika yang mengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-undang KUHP yang baru,” katanya.
Koster mengatakan bahwa Undang-undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang lama yang mengatur perzinan.
“Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tanggal di Bali,” katanya.
Ia juga menyampaikan para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya Undang-undang KUHP, karena ketentuan yang diatur di dalamnya justru lebih baik hingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.
Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali tidak akan menggelar pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan SPA.
“Tidak aka nada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata,” katanya.
Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali tidak menerapkan Perubahan kebijakan berkaitan dengan berlakunya KUHP yang baru dan memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas.
“Kepada Wisarawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, Karena Bali adalah bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” ujarnya.