Firli Bahuri Kembali Gugat Status Tersangka
arnews – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menggugat status tersangka kasus dugaan Korupsi di Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1).
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia malayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Klarifikasi perkara sah atau tidanknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (22/1).
Perkara tersebut telah terregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. tanggal pendaftaran 22 Januari 2024 dengan permohonan Firli Bahuri. Belum terdapat petitum yang diunggah dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Ii kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli. Alasanya, materi permohonan masuk ke dalam pokok perkara dan terdapat bukti yang tidak relevan dengan objek Praperadilan.
“Menyatakan permohonan Praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” ujar hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Penyidik Subdit Tipikor Ditrekrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya sempat melimpahkan berkas perkara tersangka Firlik e Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. Namun. Tim jaksa penliti menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Adapun Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum melimpahkan kembali berkas perkara Firli Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga saat ini.