arnews.id
arnews.id Media Online

Firli Absen Pemerikasaan Bareskrim, Klaim Bakal Hadir Sidang Dewas KPK

240

arnews – Komisioner KPK nonaktif, Filri Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya rencananya begitu  (ke sidang etik Dewas KPK_. Kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” lkata Ian, dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (21/12).

Karenanya, kata Ian, pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda. Ian mengklaim pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan itu ke penyidik.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan acnaman hukuman penjara seumur hidup.

Leave A Reply

Your email address will not be published.