arnews.id
arnews.id Media Online

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

910

arnews – Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pidana ancaman hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto Pasal 55 Juntco 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Penyidik menerapkan Psal 349 subsider Pasal 388 juntco Pasal 55 Juntco 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polrsi, Selasa (9/8).

Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus tidak menemukan adanya fakta saling tembak seperti yang dilaporkan.

Fery menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat scenario seolah-olah terjadi tembak menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J.

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J [Brigadir J] hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE [Bharada E] atas perintah FS [Ferdy Sambo],” kara Listyo dalam konferensi pers.

Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Adapun selain Sambo, penyidik lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. mereka adalah Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Leave A Reply

Your email address will not be published.