arnews.id
arnews.id Media Online

Ferdy Sambo Dipindah Ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Ke Tangerang

146

arnews – Terpidana kasus pembunuhan berencana yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipindahkan tempat penahanannya dari semula di Lapas Salemba ke Lapas Cibinong. Keputusan tersebut juga berlaku untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hitabarat atau Brigadir J itu  akan menjalani pidana penjara sebagaimana putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Lima hakim agung pada MA sebelumnya memangkas hukuman pidana Sambo CS.

Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati menjadi seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas  dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Kepada Biro Hukum dan Humas MA Sobani menegaskan tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan majelis hakim dalam putusannya menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, terang dia, majelis hakim melakukan perbaikan Kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

Leave A Reply

Your email address will not be published.