arnews.id
arnews.id Media Online

Disebut Nikmati Untung Jual Sabu, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

202

arnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepda Teddy dalam kasus narkoba.

“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Selain itu, kata Jon Teddy tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbeliiit dalam memberikan keterangan.

Jon menyebut Teddy juga telah mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” katanya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan umum agar teddy dihukum mati.

Kasus ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu siding pembacaan putusan yang akan digelar pada besak, Rabu (10/5).

Leave A Reply

Your email address will not be published.