arnews.id
arnews.id Media Online

Dirut Korupsi, 7 Karyawan PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung

339

arnews – Sebanyak tujuh karyawan OT Waskita Karya diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (10/5), sebagai buntut dari dugaan Korupsi Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya.

Tujuh orang karyawan PT Waskita Karya itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Destiawan Soewardjono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara saksi tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti dilansir Antara, Rabu (9/5).

Mereka yang diperiksa Kejagung pada Rabu (9/5) antara lain berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP.sehari sebelumnya, pada Selasa (8/5) penyidik Jampidsus memeriksa enam orang sebagai saksi. Inisial keenam saksi itu, yakno APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

Destiawan yang menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya Periode Juli 2020 sampai 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 April 2023.

Dia didangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Dalam perkara ini, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana (supply chain financing” (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Leave A Reply

Your email address will not be published.